Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk: a. memberikan layanan Perpustakaan kepada Masyarakat secara cepat, tepat dan akurat; b. menjamin kelangsungan pengelolaan dan pengembangan Perpustakaan di Daerah; c. meningkatkan kegemaran membaca; dan d. memperluas wawasan serta pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan Masyarakat.
Koreksi Anda