Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian dan pengembangan, pelestarian atau pembudayaan, pusat informasi, dan rekreasi atau hiburan untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan Masyarakat.
Koreksi Anda
