Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Catatan Atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Tahun Anggaran 2021 memuat informasi secara kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan.
(2) Catatan Atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Daerah.
Koreksi Anda
