Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e untuk Tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 sebagai berikut: a. Saldo kas awal per 1 Januari 2021 : Rp 287.756.815.657,00 b. Koreksi Saldo Awal Kas : Rp 0,00 c. Saldo kas awal setelah koreksi : Rp 287. 756.815.657,00 • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah d. Arus kas bersih dari aktivitas operasi : Rp 307.116.066.899,00 e. Arus kas bersih dari aktivitas investasi : (Rp 266.229.540.692,00) f Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan : Rp 0,00 g. Arus kas bersih dari aktivitas transitoris : Rp 49.257.833,00 h. Saldo kas akhir di BUD/Kas Daerah, Kas di BLUD dan Kas BOS : Rp 328.692.599.697,00 i. Investasi Jangka Pendek : Rp 0,00 j. Saldo kas akhir di BUD/Kas Daerah, Kas di BLUD dan Kas BOS Selain yang telah Diinvestasikan : Rp 0,00 k. Saldo Akhir kas di Bendahara Pengeluaran : Rp 0,00 l. Saldo Akhir kas di Bendahara Penerimaan : Rp 0,00 l. Saldo Akhir kas : Rp 328.692.599.697,00
Koreksi Anda