Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebagai berikut:
a. Pendapatan : Rp2.469.754.315.099,00
b. Belanja dan Transfer : Rp2.413.163.788.892,00
Surplus (defisit) :
Rp 56.590.526.207,00
c. Pembiayaan
1. Penerimaan : Rp 287.691.856.102,00
2. Pengeluaran : Rp 15.704.000.000,00
Pembiayaan Neto :
Rp 271.987.856.102,00
Koreksi Anda
