Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAHPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA GEMILANG
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perumda Air Minum Tirta Gemilang sebagai penerima penyertaan modal Pemerintah Daerah, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun berupa Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan Perusahaan yang telah diaudit sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
