Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAHPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA GEMILANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Magelang. 2. Bupati adalah Bupati Magelang. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 5. Modal Daerah adalah Kekayaan Pemerintah Daerah baik berupa uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya. 6. Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal berupa uang dan/atau barang pada suatu usaha bersama dengan BUMD/BUMN atau Pihak Ketiga, dan/atau pemanfaatan Modal Daerah oleh Pihak Ketiga dengan mendapat bagian keuntungan. 7. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Gemilang adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang seluruh modalnya dimiliki Pemerintah Daerah melalui penyertaan langsung yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. 8. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Koreksi Anda