Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) digunakan sebagai sarana untuk melaksanakan Pengawasan:
a. standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha; dan
b. perkembangan realisasi Penanaman Modal serta pemberian fasilitas, insentif, dan kemudahan untuk Penanaman Modal dan/atau kewajiban kemitraan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
