Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) digunakan sebagai sarana untuk melaksanakan Pengawasan: a. standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha; dan b. perkembangan realisasi Penanaman Modal serta pemberian fasilitas, insentif, dan kemudahan untuk Penanaman Modal dan/atau kewajiban kemitraan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda