Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Penanaman Modal di Daerah dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah melalui subsistem Pengawasan pada Sistem OSS.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
(3) DPMPTSP menyampaikan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati.
Koreksi Anda
