Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
DPMPTSP melaksanakan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
DPMPTSP melaksanakan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran