Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penanam Modal yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan/teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
f. pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha..
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Penanam Modal yang melanggar masih tetap melakukan kegiatan usaha setelah dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah memberikan sanksi berupa paksaan pemerintah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sanksi berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Koreksi Anda
