Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk: a. memberikan kepastian hak, hukum, dan perlindungan; b. memberikan informasi yg terbuka mengenai bidang usaha yg dijalankannya; c. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif; dan d. memberikan berbagai bentuk insentif dan kemudahan investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda