Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
a. memberikan kepastian hak, hukum, dan perlindungan;
b. memberikan informasi yg terbuka mengenai bidang usaha yg dijalankannya;
c. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif; dan
d. memberikan berbagai bentuk insentif dan kemudahan investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
