Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah (1) Pemenuhan kebutuhan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf h diatur sebagai berikut: a. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kebutuhan untuk tenaga kerja yang memiliki keahlian tertentu; b. paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari kebutuhan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian tertentu; dan c. paling sedikit 1% (satu persen) dari jumlah tenaga kerja untuk penyandang disabilitas. (2) Dalam hal pemenuhan tenaga kerja lokal yang berstatus sebagai penduduk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat terpenuhi, pemenuhan tenaga kerja dapat menggunakan tenaga kerja dari luar Daerah.
Koreksi Anda