Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penanam Modal berhak mendapat: a. kepastian hak, hukum, dan perlindungan; b. informasi yang terbuka mengenai Bidang Usaha yang dijalankannya; c. hak pelayanan; dan d. berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Penanam Modal berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda