Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan koordinasi Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. penyelarasan proses Promosi; dan b. mendorong peningkatan minat Penanaman Modal. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh DPMPTSP.
Koreksi Anda