Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c meliputi: a. publikasi informasi melalui sarana Promosi; b. penyelenggaraan dan/atau partisipasi pada pameran Penanaman Modal; c. seminar Penanaman Modal, forum bisnis, dan/atau pertemuan tatap muka; d. penerimaan misi dan/atau pendampingan Penanam Modal; dan e. tindak lanjut seluruh kegiatan Promosi. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Koreksi Anda