Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Kegiatan Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c meliputi:
a. publikasi informasi melalui sarana Promosi;
b. penyelenggaraan dan/atau partisipasi pada pameran Penanaman Modal;
c. seminar Penanaman Modal, forum bisnis, dan/atau pertemuan tatap muka;
d. penerimaan misi dan/atau pendampingan Penanam Modal; dan
e. tindak lanjut seluruh kegiatan Promosi.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Koreksi Anda
