Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Penyediaan sarana Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilakukan melalui beberapa tahapan meliputi:
a. identifikasi cakupan materi sarana Promosi;
b. koordinasi dengan unit dan instansi terkait pengumpulan dan pemutakhiran data/informasi dari cakupan materi sarana Promosi yang telah diidentifikasi, untuk penyusunan materi sarana Promosi;
c. penyusunan materi sarana Promosi;
d. penentuan format sarana Promosi dalam bentuk cetak dan/atau elektronik berdasarkan hasil penyusunan materi sarana Promosi;
e. pembuatan desain sarana Promosi dalam bentuk media cetak dan elektronik berdasarkan format yang telah ditentukan; dan
f. penyediaan sarana Promosi dan penyusunan laporan evaluasi penyediaan sarana Promosi.
Koreksi Anda
