Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumusan strategi Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, dilakukan melalui: a. penyusunan analisis negara sumber modal asing; dan b. penyusunan analisis negara pesaing. (2) Selain perumusan strategis Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah menyusun strategi Promosi untuk PMDN.
Koreksi Anda