Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Perumusan strategi Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, dilakukan melalui:
a. penyusunan analisis negara sumber modal asing; dan
b. penyusunan analisis negara pesaing.
(2) Selain perumusan strategis Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah menyusun strategi Promosi untuk PMDN.
Koreksi Anda
