Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Promosi Penanaman Modal untuk menarik PMA dan/atau PMDN. (2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perumusan strategi Promosi; b. penyediaan sarana Promosi; c. pelaksanaan kegiatan Promosi; dan d. koordinasi Promosi.
Koreksi Anda