Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Promosi Penanaman Modal untuk menarik PMA dan/atau PMDN.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perumusan strategi Promosi;
b. penyediaan sarana Promosi;
c. pelaksanaan kegiatan Promosi; dan
d. koordinasi Promosi.
Koreksi Anda
