Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Iklim Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
