Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Deregulasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, meliputi:
a. penyusunan usulan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penanaman Modal beserta evaluasi pelaksanaannya;
b. penyusunan usulan kebijakan sistem insentif, kemudahan, dan fasilitas Penanaman Modal;
c. penyusunan usulan penyederhanaan kebijakan kemudahan berusaha, penyederhanaan prosedur, waktu dan biaya perizinan dan nonperizinan; dan
d. penyampaian informasi kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan terkait Penanaman Modal.
(2) Pengembangan potensi dan peluang Penanaman Modal di Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, meliputi:
a. identifikasi potensi Penanaman Modal di Daerah;
b. pemetaan peluang Penanaman Modal di Daerah; dan
c. pendokumentasian hasil pemetaan Peluang Penanaman Modal di Daerah ke dalam sistem informasi potensi investasi Daerah.
(3) Pemberdayaan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, meliputi:
a. fasilitasi pelaksanaan pembinaan manajemen usaha kepada pengusaha kecil dan menengah terkait pemberdayaan Penanaman Modal;
b. fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha kecil dan menengah dengan perusahaan PMA/PMDN; dan
c. fasilitasi peningkatan kapasitas usaha kecil dan menengah terkait Penanaman Modal.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Koreksi Anda
