Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang mengembangkan iklim Penanaman Modal. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan dan/atau peraturan perundang- undangan untuk Pengembangan Iklim Penanaman Modal; b. menyusun peta potensi Penanaman Modal dan peluang Penanaman Modal di Daerah; dan c. memfasilitasi pembinaan manajemen usaha, kemitraan usaha, dan peningkatan kapasitas usaha kecil dan menengah terkait Penanaman Modal.
Koreksi Anda