Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Penanaman Modal di Daerah disusun dalam bentuk RUPM. (2) RUPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat strategi dan arah kebijakan Penanaman Modal di Daerah. (3) RUPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu: a. RUPM nasional; b. RUPM Provinsi Jawa Tengah; dan c. prioritas pengembangan potensi Daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Koreksi Anda