Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanaman Modal berwenang dalam: a. penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah; b. pembuatan peta potensi investasi Daerah; c. penyelenggaraan Promosi yang menjadi kewenangan Daerah; d. pemberian Perizinan Berusaha dan Nonperizinan secara terpadu 1 (satu) pintu di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah; • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah e. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah; dan f. pengelolaan data dan informasi Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang terintegrasi pada tingkat Daerah. (2) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan Penanaman Modal.
Koreksi Anda