Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. kebijakan Penanaman Modal; b. perencanaan Penanaman Modal di Daerah; c. pelayanan Penanaman Modal di Daerah; d. Pengembangan Iklim Penanaman Modal; e. Promosi; f. hak, kewajiban, dan tanggung jawab; dan g. Pengawasan Penanaman Modal.
Koreksi Anda