Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kebijakan Penanaman Modal;
b. perencanaan Penanaman Modal di Daerah;
c. pelayanan Penanaman Modal di Daerah;
d. Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
e. Promosi;
f. hak, kewajiban, dan tanggung jawab; dan
g. Pengawasan Penanaman Modal.
Koreksi Anda
