Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik Daya Tarik Wisata.
(2) Merusak fisik Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
