Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Wisatawan berkewajiban: a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai–nilai yang hidup dalam masyarakat setempat; b. turut serta menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan dan kelestarian lingkungan;dan c. berpartisipasi mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
Koreksi Anda