Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Setiap Wisatawan berkewajiban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai–nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
b. turut serta menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan dan kelestarian lingkungan;dan
c. berpartisipasi mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
Koreksi Anda
