Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Setiap Orang berkewajiban:
a. menjaga dan melestarikan daya tarik wisata;
b. membantu ….
b. membantu terciptanya suasana aman, tertib, dan bersih di lingkungan destinasi pariwisata; dan
c. berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata.
Koreksi Anda
