Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang berkewajiban: a. menjaga dan melestarikan daya tarik wisata; b. membantu …. b. membantu terciptanya suasana aman, tertib, dan bersih di lingkungan destinasi pariwisata; dan c. berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata.
Koreksi Anda