Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban : a. memberikan pelayanan dan kemudahan atau fasilitas kepada para pengusaha pariwisata secara optimal; b. menyediakan …. b. menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan kepada wisatawan; c. menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata; d. memelihara, mengembangkan dan melestarikan aset–aset Daerah yang menjadi daya tarik wisata, dan aset–aset potensial yang belum tergali; e. mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas; f. memberikan penghargaan kepada warga masyarakat dan dunia usaha yang berprestasi sesuai dengan bidangnya; g. memberikan perlindungan dan memfasilitasi terhadap pengembangan karya seni budaya yang merupakan daya tarik wisata; h. menyelenggarakan promosi investasi pengembangan pariwisata; dan i. menyelenggarakan diseminasi informasi dalam rangka meningkatkan sadar wisata. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda