Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, Anak-Anak dan Lanjut Usia berhak mendapatkan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhannya.
Koreksi Anda
