Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Wisatawan berhak memperoleh : a. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata beserta Fasilitasnya; b. pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar; c. perlindungan hukum dan keamanan serta kenyamanan; d. pelayanan kesehatan; e. perlindungan hak pribadi; dan f. perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang memiliki resiko tinggi.
Koreksi Anda