Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang berhak : a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata; b. melakukan Usaha Pariwisata; c. menjadi Pekerja/Buruh Pariwisata; d. berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan; dan/atau e. mendapatkan penghargaan atas jasa penemuan, pelestarian dan penyelamatan benda cagar budaya. (2) Tata cara Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) Huruf e diatur dalam Peraturan Bupati. (3) Setiap Orang dan/atau Masyarakat didalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata mempunyai hak prioritas : a. menjadi Pekerja/Buruh; b. konsinyasi; c. pengelolaan …. c. pengelolaan;dan/atau d. produk lokal.
Koreksi Anda