Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Setiap Pengusaha Pariwisata berhak :
a. mendapat kemudahan pelayanan dari Pemerintah Daerah;
b. memperoleh kesempatan yang sama dalam melakukan Usaha Pariwisata;
c. mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
d. membentuk dan menjadi Anggota Asosiasi Kepariwisataan;dan
e. mendapat perlindungan hukum dalam melakukan kegiatan usahanya.
Koreksi Anda
