Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pengusaha Pariwisata berhak : a. mendapat kemudahan pelayanan dari Pemerintah Daerah; b. memperoleh kesempatan yang sama dalam melakukan Usaha Pariwisata; c. mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; d. membentuk dan menjadi Anggota Asosiasi Kepariwisataan;dan e. mendapat perlindungan hukum dalam melakukan kegiatan usahanya.
Koreksi Anda