Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berhak mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan. (2) Pemerintah Daerah berhak mendapatkan data dan informasi kegiatan usaha pariwisata yang dilakukan oleh badan usaha dan perorangan. Pasal 20 …..
Koreksi Anda