Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung program umum pengembangan pariwisata Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah diatur dengan Peraturan Bupati. BAB XI …..
Koreksi Anda