Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan kepariwisataan Pemerintah Daerah melakukan koordinasi strategis lintas sektor pada tataran kebijakan, program, dan kegiatan pariwisata. (2) Koordinasi … (2) Koordinasi lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bidang pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan karantina; b. bidang keamanan dan ketertiban; c. bidang prasarana umum yang mencakup jalan, air bersih, listrik, telekomunikasi, dan kesehatan lingkungan; d. bidang transportasi darat, laut, dan udara; dan e. bidang promosi pariwisata dan kerjasama luar negeri.
Koreksi Anda