Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang Usaha Pariwisata dengan cara :
a. membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; dan
b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan usaha skala besar.
Koreksi Anda
