Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan Usaha Pariwisata.
(2) Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan ulang setiap 5 (Lima) Tahun.
(3) Pengusaha wajib mengajukan secara tertulis kepada Bupati permohonan pemutakhiran Tanda Daftar Usaha Pariwisata apabila terdapat suatu perubahan kondisi terhadap hal yang tercantum dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata dalam jangka waktu paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari kerja setelah suatu perubahan terjadi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemutakhiran Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
