Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh Bupati melalui Dinas.
(2) Dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan perizinan teknis dan persyaratan administrasi.
(3) Pengusaha wajib menjamin bahwa perizinan teknis dan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah absah, benar dan sesuai dengan fakta.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 15 …..
Koreksi Anda
