Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha pariwisata meliputi : a. daya tarik wisata; b. kawasan pariwisata; c. jasa transportasi wisata; d. jasa perjalanan wisata; e. jasa makanan dan minuman; f. penyediaan akomodasi; g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; i. jasa informasi pariwisata; j. jasa konsultan pariwisata; k. jasa pramuwisata; l. wisata tirta dan wisata bahari; dan m. Solus Per Aqua (SPA). (2) Usaha ….. (2) Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan sub jenis Usaha Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata. (3) Jenis dan sub jenis Usaha Pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda