Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha pariwisata meliputi :
a. daya tarik wisata;
b. kawasan pariwisata;
c. jasa transportasi wisata;
d. jasa perjalanan wisata;
e. jasa makanan dan minuman;
f. penyediaan akomodasi;
g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
i. jasa informasi pariwisata;
j. jasa konsultan pariwisata;
k. jasa pramuwisata;
l. wisata tirta dan wisata bahari; dan
m. Solus Per Aqua (SPA).
(2) Usaha …..
(2) Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan sub jenis Usaha Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata.
(3) Jenis dan sub jenis Usaha Pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
