Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal yang bersifat khusus atau sebagai kegiatan rintisan, Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan kegiatan wisata secara mandiri atau bekerjasama dengan Usaha Pariwisata dan/atau masyarakat setempat. Pasal 10 ….
Koreksi Anda