Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Dalam hal yang bersifat khusus atau sebagai kegiatan rintisan, Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan kegiatan wisata secara mandiri atau bekerjasama dengan Usaha Pariwisata dan/atau masyarakat setempat.
Pasal 10 ….
Koreksi Anda
