Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Kepariwisataan dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah. (2) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup : a. visi dan misi serta tahapan sasaran yang akan diwujudkan; b. kebijakan dan strategi untuk pemberdayaan masyarakat; c. pembangunan daya tarik wisata; d. pembangunan destinasi pariwisata; e. pembangunan usaha pariwisata; f. pemasaran pariwisat; dan g. pengorganisasian kepariwisataan dalam rangka mewujudkan tujuan penyelenggaraan kepariwisataan. (3) Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda