Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Kepariwisataan bertujuan untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah;
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c. menghapus kemiskinan;
d. mengatasi …..
d. mengatasi pengangguran;
e. melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya;
f. melestarikan dan memajukan kebudayaan serta perlindungan terhadap nilai-nilai keagamaan;
g. mengangkat citra bangsa;
h. memupuk rasa cinta tanah air;
i. memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan
j. mempererat persahabatan antar bangsa.
Koreksi Anda
