Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepariwisataan berfungsi: a. memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap Wisatawan; b. meningkatkan peran serta pelaku Usaha Pariwisata; dan c. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Koreksi Anda