Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan layanan kearsipan.
(2) Jenis layanan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. konsultasi dan asistensi;
b. penelitian dan penelusuran;
c. penggandaan dan alih media Arsip;
d. peminjaman Arsip;
e. penyimpanan Arsip;dan
f. perawatan dan reproduksi Arsip.
Koreksi Anda
