Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penyerahan Arsip Statis yang memiliki jangka waktu simpan di bawah 10 (Sepuluh) Tahun berdasarkan JRA menjadi tanggung jawab Unit Kearsipan di Perangkat Daerah Kabupaten.
(2) Pelaksanaan .....
(2) Pelaksanaan penyerahan Arsip Statis yang memiliki jangka waktu simpan paling sedikit 10 (Sepuluh) Tahun berdasarkan JRA menjadi tanggung jawab Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Koreksi Anda
