Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Penyerahan Arsip Statis dilakukan terhadap Arsip yang:
a. memiliki nilai guna kesejarahan;
b. telah habis retensinya;dan/atau
c. berketerangan dipermanenkan sesuai JRA.
Koreksi Anda
