Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Arsip Statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan wajib dilaksanakan oleh: a. Perangkat Daerah; b. BUMD, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perusahaan Swasta yang kegiatannya dibiayai dengan APBD; dan c. perseorangan yang merupakan Tokoh Daerah. (2) Kepala Perangkat Daerah yang tidak melaksanakan penyerahan Arsip Statis berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan dalam JRA dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Bupati.
Koreksi Anda