Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 berlaku mutatis mutandis bagi BUMD, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perusahaan Swasta yang kegiatannya dibiayai dengan APBD.
Koreksi Anda
