Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan Arsip yang memiliki jangka waktu simpan paling sedikit 10 (Sepuluh) Tahun ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat:
a. pertimbangan tertulis dari Panitia Penilai Arsip;dan
b. persetujuan tertulis dari Kepala ANRI.
(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Koreksi Anda
