Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan Arsip yang memiliki jangka waktu simpan paling sedikit 10 (Sepuluh) Tahun ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat: a. pertimbangan tertulis dari Panitia Penilai Arsip;dan b. persetujuan tertulis dari Kepala ANRI. (2) Pelaksanaan pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Koreksi Anda